Kebanyakan negara bisa memasuki Singapura tanpa visa. Durasi tinggal bergantung pada kebangsaan, ke­banyakan mendapatkan 14 atau 30 hari, meskipun Uni Eropa, Norwegia, Swiss, dan pemegang paspor AS mendapatkan izin tinggal sampai 90 hari. Sebagai anggota negara ASEAN, Indonesia menjadi salah satu negara yang warganya bisa memasuki teritori Singapura tanpa visa. Selama tidak untuk bekerja, Anda boleh tinggal di Singapura selama 30 hari tanpa visa.Tanggal berlaku paspor juga perlu diperhatikan demi kelancaran perjalanan Anda. Pastikan tanggal berakhir paspor Anda tidak kurang dari 6 bulan sewaktu Anda tiba di sana. Bila berencana tinggal lebih lama atau untuk bekerja, Anda membutuhkan dokumen lainnya. Kelebihan hari tinggal dari tanggal yang tertera di paspor akan mengakibatkan masalah serius. Menurut Undang-undang Imigrasi yang berlaku di Singapura, hukuman untuk overstaying (tinggal lebih lama dari waktu yang diizinkan) adalah hukuman penjara tidak lebih dari enam bulan dan hukuman cambuk tidak kurang dari tiga pukulan. Dalam kasus di mana hukuman cambuk tidak dapat diberikan, pelaku akan dikenakan denda sampai S$6.000. Ketentuan ini bisa berubah sewaktu-waktu tentunya. Untuk peraturan terkini, Anda bisa mencari informasi pada Kedutaan Singapura yang ada di Jakarta:

Kedutaan Besar Singapura di Indonesia Alamat: Jl. Hr Rasuna Said Kav. 2 Blok X4 Setia Budi Jakarta Selatan 12950

Telp.: (021) 299 50400. Dalam keadaan darurat (setelah jam kantor), Anda bisa menghubungi: (0811) 863 348.

Fax: (021) 520 1486 (umum) atau (021) 520 2320 (bagian konsuler)

Baca Juga:  4 alasan kenapa singapura menjadi tujuan wisata terbaik

E-mail: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Web: http://www.mfa.gov.sg/content/mfa/overseasmission/jaka rta.html

Jam kerja: 08.30-12.30 dan 13.30-05.00 (Senin-Jumat)

Ada dua dokumen utama yang perlu Anda berikan ke- pada petugas imigrasi Singapura saat tiba di negara tersebut yaitu paspor dan kartu kedatangan/kepulang- an (disembarkation/embarkation card). Bila diizinkan masuk, paspor Anda akan akan dicap sementara kartu kedatangan akan diambil.

Ada beberapa pertanyaan yang mungkin saja diajukan oleh petugas imigrasi saat Anda tiba, antara lain:

  1. Apakah Anda baru pertama kali ke Singapura?
  2. Apa tujuan Anda ke Singapura?
  3. Berapa lama Anda akan tinggal di Singapura?
  4. Selama di Singapura, tinggal di mana? (siapkan voucer hotel Anda bila perlu)
  5. Berapa uang yang Anda bawa? (siapkan uang di dompet sekitar S$300)
  6. Bisa perlihatkan tiket pulang? (siapkan tiket Anda bila ditanyakan)

Kartu kedatangan/kepulangan (disembarkation/embarkation card) akan diberikan kepada Anda saat naik pesawat. Saat di imigrasi, kartu kedatangan/kepulangan akan disobek menjadi dua bagian. Pihak imigrasi akan mengambil potongan kedatangan sementara potongan sisanya diberikan kepada Anda kembali. Potongan kartu (kepulangan) tidak boleh hilang karena nantinya harus Anda tunjukkan kepada petugas imigrasi Singapura ketika keluar dari negara tersebut. Ada baiknya kartu tersebut Anda selipkan di dalam paspor agar tidak hilang. Kalau kartu tersebut hilang, Anda diwajibkan melapor ke petugas, dan butuh waktu agak lama untuk mengurusnya.

Walau datang dalam rombongan, Anda harus melewati bagian imigrasi satu per satu/sendiri-sendiri. Jangan khawatir bila tidak fasih berbahasa Inggris, karena petu­gas imigrasi