Nama Indonesia yang resmi menjadi nama negara sejak deklarasi kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945, tidaklah baru muncul pada tahun tersebut dan bukanlah pula ciptaan dari para bapak bangsa kita. Faktanya, kata tersebut hanya diadopsi/dipungut karena nama ‘Indonesia’ sendiri telah tercipta jauh sebelumnya. Sebagai nama negara, yang pada dasarnya adalah bentuk pemerintahan, oleh karena itu, kata ‘Indonesia’ tentu saja diikuti dengan apa bentuk negaranya? Yakni Republik Indonesia, pernah juga Republik Indonesia Serikat (RIS), dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Jika tidak, kata ‘Indonesia’ bukanlah nama sebuah negara.

Indonesia memang tidak eksis sebagai negara sebelum tahun 1945, tetapi secara pondasi ia sudah nyata keberadaannya baik secara antropologis, geografis, maupun politis. Jadi tidaklah heran apabila di masa itu, sebelum proklamasi kemerdekaan, perkataan “orang Indonesia” bahkan sudah santer dikenal di kepulauan Nusantara ini, khususnya pada zaman Hindia Belanda.

Terima kasih kepada George Windsor Earl[1] (1813–1865), seorang etnolog berkebangsaan Inggris, yang menggagas sebutan Indunesians (atau Indu-nesians) pada mulanya. Saat itu, dia sedang menjelaskan realitas etnografis, yakni “ras berkulit sawo matang di Kepulauan Hindia.”

Kemudian muridnya, yaitu JR Logan (1819–1869), lebih memilih penggunaan nama “Indonesia” yang mana menggantikan huruf “u” dengan “o” dari kata “Indunesia” yang sebelumnya digunakan oleh Earl, sebab ucapannya lebih baik.

Earl menegaskan bahwa sudah tiba saatnya bagi penduduk Kepulauan Hindia atau Kepulauan Melayu untuk memiliki nama khas (a distinctive name), sebab nama Hindia tidaklah tepat dan sering rancu dengan penyebutan India yang lain.

Hal ini sejalan dengan JR Logan, dia pun mengkritisi istilah “Kepulauan Hindia Timur” karena terlalu panjang dan membingungkan. Logan menyatakan perlunya nama khas bagi kepulauan tersebut yang sekarang dikenal sebagai Indonesia. Logan menggunakan istilah Indonesia sebagai suatu pengertian geografis murni.

Dikutip dari The Idea of Indonesia, JR Logan menerangkan bahwa, dirinya lebih menyukai istilah geografis “Indonesia” yang sekadar pemendekan istilah Indian Islands atau Indian Archipelago. Dari sana, kita dapatkan Indonesian untuk Indian Archipelagian atau Archipelagic, dan Indonesians untuk Indian Archipelagians atau Indian Islanders.

Sejak saat itu Logan secara konsisten menggunakan nama “Indonesia” dalam tulisan-tulisan ilmiahnya, dan lambat laun pemakaian istilah ini menyebar di kalangan para ilmuwan bidang geografi dan etnologi.

Baca Juga:  Situasi Masyarakat Pada Masa Penjajahan, Khayalan Hitam-Putih zaman Kolonial

Apa arti dari “INDONESIA”

Pada tahun 1884 guru besar etnologi di Universitas Berlin yang bernama Adolf Bastian (1826-1905) menerbitkan buku Indonesien oder die Inseln des Malayischen Archipel (Indonesia atau Pulau-pulau di Kepulauan Melayu) sebanyak lima volume, yang memuat hasil penelitiannya ketika mengembara di kepulauan itu pada tahun 1864 sampai 1880. Buku Bastian inilah yang memopulerkan istilah “Indonesia” di kalangan sarjana Belanda, sehingga sempat timbul anggapan bahwa istilah “Indonesia” itu ciptaan Bastian. Pendapat yang tidak benar itu, antara lain tercantum dalam Encyclopedie van Nederlandsch-Indië tahun 1918. Pada kenyataannya, Bastian mengambil istilah “Indonesia” itu dari tulisan-tulisan Logan.[2]

Bung Hatta mengatakan, Bastian memang memakai sebutan Indonesie untuk judul karyanya tersebut (1884). Indonesie dipakainya untuk merujuk pada fakta geografis, yakni “Kepulauan Nusantara.”

“sejak kemunculan karya Bastian itu, sebutan Indonesia menjadi lazim dalam pembicaraan keilmuan,” ujar Hatta.

Kemudian seorang ahli Hukum Adat di Hindia Belanda yang juga dijuluki sebagai “Bapak Hukum Adat” yaitu Cornelis van Vollenhoven[3] selalu menggunakan nama Indonesiër (orang Indonesia) untuk menggantikan nama Inlander dalam karangannya yang berjudul Het Adatrecht van Nederlands-Indie.[4]

Orientalis Belanda terkemuka, Christiaan Snouck Hurgronje, bahkan juga memakai istilah Indonesia.

Jelaslah bahwa dalam perspektif para ilmuwan Eropa itu, keadaan etnografis dan geografis Nusantara tak lepas dari kedekatan dengan wilayah-wilayah sekitar, utamanya Anak Benua India. Wajar, berhubung orang-orang Eropa berasal dari belahan dunia bagian Barat, maka mereka melihat Nusantara sebagai kepulauan di kawasan Timur India. Karena itu, istilah Indonesia/Indonesians adalah gabungan dari Indo (kata yang sama dari “Indië”/”Indische”/”Hindia”) dan kemudian -nesia yang merupakan kata Yunani dari nesos (“kepulauan”). Dalam hal ini, pengertian daripada nama Indonesia tidaklah berbeda dengan “Hindia Timur” atau yang dalam bahasa Belanda disebut Oost-Indië.

Justru karena itulah, Indonesia secara penamaan memiliki pengertian yang berdasar, valid, dan ilmiah. Bukan penamaan yang “asal suka.”

Baca Juga:  Sejarah bangsa Viking yang memiliki budaya unik

Sebutan “Indonesia” Menjadi Politik Identitas

Nama Indonesia yang pada dasarnya sebatas istilah ilmiah dalam etnologi dan geografi, sejak dasawarsa 1920-an, diambil alih oleh para pemuda terpelajar dalam pergerakan nasional, sehingga menjadi bagian daripada politik identitas kaum pergerakan.

Tokoh pribumi yang mula-mula menggunakan istilah “Indonesia” adalah Ki Hajar Dewantara. Ketika dalam pengasingannya di Belanda tahun 1913 ia mendirikan sebuah biro pers dengan nama Indonesische Persbureau. Nama Indonesisch adalah pelafalan Belanda untuk “Indonesia.”

Sebagai akibatnya, pemerintah Belanda mulai curiga dan waspada terhadap pemakaian kata ciptaan Logan itu.

Seiring berjalannya waktu, berbagai organisasi dan partai mulai menggunakan nama Indonesia, seperti Indonesische Studie Club, Indonesische Vereeniging (perhimpunan pelajar dan mahasiswa Hindia Belanda di negara Belanda), Nationaal Indonesische Padvinderij (Natipij), Partai Komunis Indonesia, dan sebagainya.

Sejalan dengan itu pula, pemerintah Hindia Belanda telah memperkenankan istilah Indonesiër (“orang Indonesia”) bagi kaum pribumi, menggantikan istilah inlander. Maka dari sini bisa kita katakan bahwa, identitas “orang Indonesia” sudah terwujud di zaman itu, dan secara teknis istilah “inlander” di Hindia Belanda tidaklah eksis alias tinggal sejarah semata.

KONGRES Pemuda II, 28 Oktober 1928, menetapkan “satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa: Indonesia.” Bahasa Indonesia dapat diterima karena tidak mengancam dan tidak eksklusif.

“Dan belakangan, bahasa Indonesia menjadi pertanda pertumbuhan keyakinan akan Indonesia,” tulis RE Elson dalam The Idea of Indonesia, “sebagaimana ketika fraksi Thamrin mulai menggunakan bahasa Indonesia untuk kali pertama dalam perdebatan Volksraad pada 1938.”(((Robert Edward Elson. The Idea of Indonesia. 2009))

Muhammad Husni Thamrin, pahlawan nasional kita yang juga keturunan Belanda ini, adalah wakil Betawi dan ketua Fraksi Nasional di Dewan Rakyat Hindia Belanda (Volksraad), mewujudkan tuntutan Kongres Bahasa Indonesia pertama di Solo, 25-27 Juni 1938, agar Fraksi Nasional menggunakan bahasa Indonesia.

Berkenaan dengan ini juga, Haji Agus Salim sudah pernah mengacu pada mosi yang disampaikan anggota Volksraad bumiputra pertama Achmad Djajadiningrat dan kawan-kawannya pada 3 Desember 1918 tetang penggunaan bahasa Indonesia. Ratu Belanda memperbolehkan dengan catatan bahasa Belanda diutamakan. Dalam pidato beliau yang berbahasa Indonesia, “saya memang pandai berpidato dalam bahasa Belanda,” kata Salim, “tapi menurut peraturan Dewan saya punya hak mengeluarkan pendapat dalam bahasa Indonesia.”

Baca Juga:  Kolonialisme dulu dan sekarang

Sedemikian telah menguatnya Indonesia sebagai sebuah identitas, sehingga pada bulan Agustus 1939 tiga anggota Volksraad yakni Muhammad Husni Thamrin, Wiwoho Purbohadidjojo, dan Sutardjo Kartohadikusumo, mengajukan mosi kepada Pemerintah Belanda agar nama Indonesië diresmikan sebagai pengganti nama Nederlandsch-Indie. Permintaan ini ditolak. Bagi pemerintah Belanda, hal ini tampaknya sudah terlampau jauh.

Pada 1928, Bung Hatta, sang ketua PI terlama (1926-1930) menegaskan:

“Bagi kami orang Indonesia, nama Indonesia mempunyai arti politik dan menyatakan suatu tujuan politik. Dalam arti politik, karena ia mengandung tuntutan kemerdekaan, bukan kemerdekaan Hindia-Belanda, melainkan kemerdekaan Indonesia …. Bagi kami Indonesia menyatakan suatu tujuan politik, karena ia melambangkan dan mencita-citakan suatu Tanah Air di masa depan dan untuk mewujudkannya tiap orang Indonesia akan berusaha dengan segala tenaga dan kemampuannya.”

Sampai di sini maka kita dapat simpulkan, identitas sebagai “orang Indonesia” sudah eksis sejak zaman kolonial, namun “orang Indonesia” tidak sama dengan “warga Indonesia” yang konteksnya adalah berdirinya sebuah negara, paling tidak identitas tersebut memiliki legitimasi berdasarkan beberapa aspek berikut: geografi, antropologi, bahasa, penyebutan resmi bagi kaum pribumi yang telah menggantikan istilah inlander, dan pergerakan nasional (politik).

Mengatakan “Indonesia” tidak ada sebelum kemerdekaaan 1945 adalah sebuah kekeliruan yang nyata.

Referensi:
  1. https://id.wikipedia.org/wiki/George_Windsor_Earl[]
  2. Bastian, Adolf (1884) Indonesien oder die Inseln des Malayischen Archipels, Berlin, F. Dümmlers verlagsbuchhandlung.[]
  3. https://id.wikipedia.org/wiki/Cornelis_van_Vollenhoven[]
  4. Cornelis van Vollenhoven. Het adatrecht van Nederlandsch-Indië. 1918[]